KBLI 46593

Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46593
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46593

KBLI 46593 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar mesin kantor dan perlengkapannya, kecuali komputer dan perangkatnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 46593, pelaku usaha dapat mengelompokkan jenis kegiatan usahanya secara jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46593

Ruang lingkup KBLI 46593 mencakup aktivitas perdagangan besar yang berfokus pada penjualan mesin-mesin kantor dan perlengkapannya, tidak termasuk komputer dan perangkat komputer lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini biasanya meliputi penjualan mesin fotokopi, mesin fax, mesin hitung, mesin tik, mesin kasir, serta berbagai perlengkapan lain yang mendukung operasional kantor. KBLI 46593 tidak mencakup perdagangan besar komputer, perangkat lunak, atau perangkat keras komputer, yang memiliki kode KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46593

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46593 antara lain:

  • Perdagangan besar mesin fotokopi dan perlengkapannya
  • Perdagangan besar mesin fax dan perlengkapannya
  • Perdagangan besar mesin kasir untuk toko dan supermarket
  • Perdagangan besar mesin penghitung uang
  • Perdagangan besar mesin tik dan perlengkapan tulis kantor non-komputer
  • Perdagangan besar peralatan presentasi elektronik kantor

Usaha-usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 46593 dalam proses pendirian dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46593

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar mesin kantor dan perlengkapannya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang relevan sesuai KBLI 46593. Proses ini wajib dilakukan sebelum memulai operasional usaha agar seluruh kegiatan usaha memiliki legalitas yang sah dan diakui oleh pemerintah.

Selain NIB, pelaku usaha juga dapat diwajibkan untuk memenuhi izin lingkungan, izin lokasi, dan izin komersial/operasional sesuai ketentuan yang berlaku di sektor perdagangan besar mesin kantor.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 46593

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46593. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46593 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usahanya saling mendukung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI dapat diajukan dalam satu permohonan perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara bersamaan dengan legalitas yang lengkap dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.