KBLI 46521

Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46521
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46521

KBLI 46521 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 46521 menjadi dasar identifikasi jenis usaha yang bergerak dalam distribusi komputer serta perangkat penunjangnya, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46521

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 46521 mencakup aktivitas perdagangan besar komputer, perangkat keras komputer, serta perlengkapan komputer lainnya. Usaha pada bidang ini meliputi penjualan produk-produk komputer seperti laptop, desktop, server, serta perlengkapan pendukung seperti printer, scanner, monitor, keyboard, mouse, dan aksesoris komputer lainnya. Selain itu, kegiatan usaha ini juga meliputi distribusi perangkat jaringan komputer dan komponen elektronik pendukung sistem komputer.

Seluruh aktivitas dalam KBLI 46521 difokuskan pada transaksi dalam skala besar (grosir), yang biasanya melibatkan penjualan kepada retailer, perusahaan lain, atau institusi yang membutuhkan komputer dan perlengkapannya dalam jumlah banyak.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46521

Berikut beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46521:

  • Perusahaan distributor komputer dan laptop berbagai merek
  • Perdagangan besar perangkat keras komputer (hardware) seperti motherboard, RAM, hard disk, SSD, dan graphic card
  • Distributor perlengkapan komputer seperti printer, scanner, dan proyektor
  • Penjualan aksesoris komputer dalam jumlah besar, misalnya mouse, keyboard, USB hub, dan kabel data
  • Perdagangan besar perangkat jaringan komputer seperti router, switch, dan modem

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan besar komputer dan perlengkapannya wajib mengurus perizinan usaha menggunakan sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Dengan memilih KBLI 46521 saat pendaftaran di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai karakteristik usaha.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas operasional perusahaan, memberikan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga dapat melakukan pembaruan data dan penyesuaian izin secara online sesuai perkembangan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46521

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46521. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46521 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memperluas cakupan usaha, seperti menambah bidang perdagangan besar perangkat lunak komputer atau jasa instalasi sistem komputer, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI juga dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengelola berbagai lini bisnis dalam satu entitas perusahaan, sehingga mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.