KBLI 46492

Perdagangan Besar Alat Olahraga

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).

Baca penjelasan lengkap KBLI 46492
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46492

KBLI 46492 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi atau penjualan alat-alat laboratorium, farmasi, dan peralatan medis dalam skala besar. KBLI 46492 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46492

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 46492 meliputi perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, serta peralatan kedokteran. Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini melakukan aktivitas jual beli dalam jumlah besar kepada pihak lain, seperti rumah sakit, apotek, laboratorium, klinik, dan distributor alat kesehatan. Kegiatan usaha ini tidak mencakup penjualan secara eceran kepada konsumen akhir, melainkan lebih berfokus pada skala grosir.

Selain alat laboratorium dan farmasi, KBLI 46492 juga meliputi perdagangan alat diagnostik, perangkat medis, instrumen penelitian, serta komponen penunjang lainnya yang digunakan dalam bidang kesehatan dan penelitian ilmiah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46492

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46492 antara lain:

  • Distributor alat laboratorium kimia dan biologi
  • Perdagangan besar alat kesehatan seperti mikroskop, centrifuge, dan spektrofotometer
  • Distributor alat farmasi seperti mesin pengisi kapsul dan tablet
  • Perdagangan alat diagnostik seperti rapid test dan alat tes darah
  • Penyedia grosir peralatan laboratorium sekolah dan universitas

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 46492 sebagai dasar legalitas usaha dan proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 46492 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan berusaha berbasis risiko.

Proses perizinan melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pengajuan izin operasional atau komersial yang dibutuhkan. Dengan mengantongi izin resmi dari OSS, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan memperoleh akses ke berbagai fasilitas serta perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46492

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46492 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode ini dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan tetap harus memperhatikan kesesuaian ruang lingkup usaha dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan beberapa KBLI dalam satu izin usaha dapat memberikan fleksibilitas dan peluang ekspansi usaha yang lebih luas, asalkan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.