KBLI 46448

Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia Dan Hewan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku obat tradisional baik untuk manusia maupun hewan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46448
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

KBLI 46448: Perdagangan Besar Barang Pecah Belah, Peralatan Rumah Tangga dari Keramik, dan Kaca

KBLI 46448 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha perdagangan besar barang pecah belah, peralatan rumah tangga dari keramik, dan kaca. Kode ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi produk rumah tangga berbahan keramik dan kaca secara grosir, baik kepada retailer maupun pelaku usaha lainnya di Indonesia.

Pengertian KBLI 46448

KBLI 46448 adalah klasifikasi yang mencakup kegiatan usaha perdagangan besar atau grosir atas barang-barang pecah belah, peralatan rumah tangga, serta perlengkapan dapur yang terbuat dari keramik dan kaca. Kegiatan ini tidak termasuk produksi atau manufaktur, melainkan fokus pada aktivitas distribusi dan penjualan dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, bukan langsung kepada konsumen akhir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46448

Ruang lingkup usaha KBLI 46448 meliputi aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan barang-barang pecah belah serta peralatan rumah tangga berbahan keramik dan kaca. Usaha dalam kategori ini dapat melayani toko retail, hotel, restoran, katering, dan institusi lain yang membutuhkan produk terkait dalam jumlah besar. Selain itu, kegiatan impor dan ekspor produk-produk tersebut juga dapat termasuk dalam ruang lingkup KBLI 46448, selama kegiatan utamanya adalah perdagangan besar.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 46448

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 46448 antara lain:

  • Distributor piring, gelas, mangkuk, dan peralatan makan dari keramik atau kaca
  • Grosir peralatan dapur seperti teko, cangkir, dan vas dari keramik atau kaca
  • Perusahaan perdagangan besar perlengkapan rumah tangga dari bahan kaca, seperti botol, toples, dan guci
  • Importir barang pecah belah berbahan keramik atau kaca untuk dijual kembali secara grosir
  • Penyedia perlengkapan hotel dan restoran berbahan keramik atau kaca

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar barang pecah belah dan peralatan rumah tangga dari keramik dan kaca wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai dengan KBLI 46448. Proses perizinan usaha kini semakin mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan. OSS menjadi platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha, mempercepat legalitas, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses perizinan usaha melalui OSS antara lain:

  • Data identitas pelaku usaha
  • Dokumen legalitas usaha (akta pendirian, NPWP, dan lainnya)
  • Informasi lokasi dan jenis kegiatan usaha
  • Persyaratan teknis atau izin tambahan jika diperlukan
Dengan memperoleh izin usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 46448 dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan akses perbankan, perlindungan hukum, dan peluang kerja sama bisnis yang lebih luas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 464

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.