KBLI 46447
Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46447Pengertian KBLI 46447
KBLI 46447 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar barang pecah belah, porselen, dan gelas. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 46447 sangat penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi barang pecah belah dan sejenisnya agar kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46447
Ruang lingkup KBLI 46447 mencakup kegiatan perdagangan besar barang-barang pecah belah, porselen, keramik, dan kaca untuk keperluan rumah tangga atau industri. Kegiatan ini meliputi pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang-barang tersebut dalam jumlah besar kepada pengecer, pelaku usaha lain, atau konsumen industri. KBLI 46447 tidak mencakup perdagangan eceran atau usaha yang memproduksi barang pecah belah secara langsung, melainkan hanya aktivitas distribusi dalam skala besar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46447
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 46447 antara lain:
- Perdagangan besar piring, mangkuk, dan gelas dari porselen atau kaca
- Distributor alat makan dan minum berbahan keramik untuk hotel dan restoran
- Perdagangan besar vas, guci, dan barang dekorasi rumah tangga dari keramik
- Distributor produk peralatan dapur dari kaca atau porselen dalam jumlah besar
- Perdagangan besar peralatan minum kopi dan teh dari porselen atau kaca
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 46447 dalam dokumen legalitas usahanya untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan peraturan perizinan di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar barang pecah belah, porselen, dan gelas sesuai KBLI 46447 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara online dan terpadu. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang relevan sesuai dengan standar operasional di bidang perdagangan besar.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data perusahaan, penentuan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan dokumen pendukung. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan distribusi barang pecah belah secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46447
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46447 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46447 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan peraturan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.