KBLI 46412
Perdagangan Besar Pakaian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46412Pengertian KBLI 46412
KBLI 46412 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, kecuali hasil kehutanan dan perikanan. KBLI ini menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46412
Ruang lingkup KBLI 46412 mencakup seluruh aktivitas perdagangan besar (grosir) yang berkaitan dengan hasil pertanian primer dan hewan hidup. Kegiatan ini meliputi penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang eceran, perusahaan industri, maupun konsumen akhir yang membutuhkan produk dalam volume besar. Namun, ruang lingkup KBLI ini tidak mencakup perdagangan hasil kehutanan maupun hasil perikanan.
Dalam praktiknya, pelaku usaha yang mengantongi KBLI 46412 dapat melakukan aktivitas distribusi, pemasaran, serta penjualan berbagai produk pertanian dan hewan hidup dengan cakupan wilayah yang luas, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46412
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46412 antara lain:
- Perdagangan besar hasil pertanian seperti jagung, padi, kedelai, gandum, dan hasil pertanian lainnya.
- Perdagangan besar hewan hidup seperti sapi, kambing, ayam, dan hewan ternak lainnya.
- Distributor bahan pangan pokok hasil pertanian kepada supermarket, pasar tradisional, maupun industri pengolahan makanan.
- Perusahaan grosir yang memasok hewan hidup untuk kebutuhan peternakan atau rumah potong hewan.
Setiap usaha yang melakukan aktivitas perdagangan besar dalam lingkup hasil pertanian dan hewan hidup wajib menggunakan KBLI 46412 sebagai klasifikasi utama dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 46412
Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar dan operasional lainnya.
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan bahwa KBLI 46412 terdaftar sebagai bidang usaha utama. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk izin operasional dari instansi terkait apabila diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46412
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46412. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46412 dengan kode KBLI lainnya selama masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus secara legal.
Dengan demikian, KBLI 46412 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya dengan tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.