KBLI 46327
Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46327Pengertian KBLI 46327
KBLI 46327 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang perdagangan besar minuman keras, minuman beralkohol, dan produk sejenisnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi minuman beralkohol, baik impor maupun lokal. Dengan adanya KBLI 46327, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jenis usaha yang memiliki risiko tertentu, serta memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46327
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 46327 meliputi seluruh aktivitas perdagangan besar minuman keras dan minuman beralkohol. Ini termasuk kegiatan pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol kepada pengecer, hotel, restoran, dan konsumen akhir. Usaha yang terdaftar dalam KBLI ini juga wajib mengikuti peraturan yang berlaku terkait pengendalian dan distribusi produk, serta memastikan bahwa seluruh proses distribusi dilakukan secara legal dan terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 46327
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46327 antara lain:
- Distributor besar minuman beralkohol, seperti bir, anggur, atau spiritus
- Perusahaan impor minuman keras untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe
- Agen penyalur minuman beralkohol ke berbagai wilayah di Indonesia
- Perusahaan penyimpanan dan logistik khusus minuman beralkohol
- Penyedia layanan distribusi minuman beralkohol untuk acara atau event tertentu
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46327
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar minuman beralkohol dengan KBLI 46327 diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin operasional dan komersial yang diperlukan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti ketentuan zonasi, standar keamanan, dan pengendalian distribusi produk.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 46327
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46327. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46327 dengan kode KBLI lain sepanjang masih sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat mengelola beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas hukum secara lebih efisien.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.