KBLI 46326

Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46326
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46326

KBLI 46326 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha perdagangan besar minuman ringan. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia. KBLI 46326 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi minuman ringan tanpa melakukan proses produksi, melainkan hanya sebatas aktivitas perdagangan besar atau grosir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46326

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 46326 meliputi perdagangan besar minuman ringan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Usaha ini fokus pada aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang eceran, restoran, hotel, dan konsumen industri lainnya. Minuman ringan yang dimaksud dalam KBLI ini mencakup berbagai jenis produk seperti air mineral, minuman berkarbonasi, minuman isotonik, minuman sari buah dalam kemasan, dan minuman ringan tanpa alkohol lainnya.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 46326

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46326 antara lain:

  • Perdagangan besar air mineral dalam kemasan galon dan botol
  • Distributor minuman bersoda atau berkarbonasi
  • Grosir minuman sari buah dalam kemasan
  • Perdagangan minuman energi dan isotonik tanpa alkohol
  • Supplier minuman ringan ke hotel, restoran, dan supermarket

Seluruh aktivitas tersebut berfokus pada penjualan dalam skala besar dan tidak mencakup proses produksi minuman ringan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 46326

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan besar minuman ringan dengan KBLI 46326 diwajibkan untuk mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha di Indonesia.

Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI 46326. Kewajiban ini berlaku bagi usaha berbadan hukum maupun perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memastikan pemenuhan persyaratan tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti sertifikasi halal atau izin edar dari BPOM jika diperlukan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46326

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 46326. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46326 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan teknis masing-masing KBLI. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang perdagangan besar minuman ringan bersamaan dengan usaha lain yang sejenis atau mendukung.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.