KBLI 46208
Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46208Pengertian KBLI 46208
KBLI 46208 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus dalam bidang perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, selain hasil kehutanan dan perikanan. KBLI 46208 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang telah diterapkan pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha secara terintegrasi dan digital.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46208
Ruang lingkup KBLI 46208 meliputi segala bentuk kegiatan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Kegiatan ini mencakup pembelian, penjualan, distribusi, serta pemasaran produk-produk hasil pertanian seperti padi, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, hingga hewan ternak seperti sapi, kambing, dan ayam. Namun, ruang lingkup ini tidak termasuk hasil hutan dan hasil perikanan, yang memiliki kode KBLI tersendiri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 46208
Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 46208 antara lain:
- Perdagangan besar hasil pertanian seperti gabah, beras, jagung, dan kedelai.
- Distribusi buah-buahan dan sayuran segar ke pasar modern, supermarket, atau pasar tradisional.
- Perdagangan besar hewan hidup seperti sapi, kambing, domba, dan unggas untuk kebutuhan konsumsi maupun bibit ternak.
- Pemasaran hasil pertanian organik kepada restoran, hotel, dan industri pengolahan makanan.
- Distributor bahan baku pertanian untuk industri pengolahan pangan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang yang termasuk dalam KBLI 46208 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin usaha, hingga pemenuhan komitmen perizinan lainnya. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh legalitas, kemudahan dalam akses pembiayaan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Untuk memperoleh izin usaha KBLI 46208, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti data perusahaan, dokumen kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi selesai, izin usaha dapat diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46208
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46208 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa kode KBLI dalam satu izin usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan memang saling terkait dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di berbagai bidang yang masih relevan.
Dengan memahami KBLI 46208, ruang lingkup, contoh usaha, kewajiban perizinan usaha melalui OSS, serta ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal,
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.