KBLI 46206
Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 46206Pengertian KBLI 46206
KBLI 46206 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 46206 secara spesifik mencakup aktivitas utama berupa distribusi dan penjualan hasil pertanian dan hewan hidup dalam skala besar kepada pelaku usaha lain, bukan langsung ke konsumen akhir.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46206
Ruang lingkup KBLI 46206 meliputi seluruh aktivitas perdagangan besar hasil pertanian, seperti tanaman pangan, hortikultura, dan hasil perkebunan, serta hewan hidup. Kegiatan usaha yang termasuk dalam ruang lingkup ini umumnya dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha yang berperan sebagai distributor, agen, atau pedagang besar yang membeli produk dalam jumlah besar dari produsen atau petani, kemudian menjualnya kembali ke pedagang lain, perusahaan pengolahan, atau eksportir.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan dengan KBLI 46206 tidak melakukan proses pengolahan produk, melainkan hanya bertindak sebagai perantara dalam rantai pasok hasil pertanian dan hewan hidup. Dengan demikian, aktivitas perdagangan ini menjadi bagian penting dalam mendukung ketersediaan bahan baku di berbagai sektor industri di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 46206
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 46206 antara lain:
- Perdagangan besar gabah, beras, jagung, kedelai, dan hasil pertanian lainnya
- Perdagangan besar buah-buahan dan sayuran
- Perdagangan besar hasil perkebunan seperti kopi, kakao, karet, dan kelapa sawit
- Perdagangan besar hewan hidup seperti sapi, kambing, ayam, dan bebek
- Distributor hasil pertanian yang memasok bahan baku ke industri pengolahan makanan atau ekspor
Usaha-usaha tersebut umumnya beroperasi dalam skala besar dan memiliki jaringan distribusi yang luas di tingkat nasional maupun internasional.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 46206 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang dibutuhkan untuk legalitas operasional.
Dokumen perizinan yang umumnya wajib dimiliki meliputi NIB, Izin Usaha, dan izin lingkungan apabila diperlukan. Proses pendaftaran KBLI 46206 pada sistem OSS harus dilakukan dengan data yang benar dan sesuai dengan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha ini sangat penting agar kegiatan usaha berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 46206
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 46206 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa KBLI dalam satu perizinan usaha melalui OSS selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan tidak bertentangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Penggab
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.