KBLI 46202

Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 46202
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 46202

KBLI 46202 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 46202 merujuk pada “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup”, yang mencakup aktivitas perdagangan grosir hasil pertanian serta hewan hidup, kecuali hasil kehutanan dan perikanan. Penggunaan KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha di sektor terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46202

Ruang lingkup KBLI 46202 meliputi kegiatan perdagangan besar atau grosir hasil pertanian seperti biji-bijian, tanaman pangan, sayur-sayuran, buah-buahan, serta hewan hidup seperti sapi, kambing, domba, ayam, dan unggas lainnya. Kegiatan ini tidak termasuk perdagangan hasil kehutanan dan perikanan. Perusahaan yang bergerak dalam bidang ini biasanya menjadi perantara utama antara petani atau peternak dengan pelaku usaha lain, seperti distributor, retailer, atau eksportir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 46202

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 46202 antara lain:

  • Perdagangan besar jagung, kedelai, dan biji-bijian lainnya
  • Distributor buah-buahan segar secara grosir
  • Perdagangan besar hasil sayur-mayur
  • Perdagangan besar sapi, kambing, atau domba hidup
  • Grosir ayam, bebek, dan unggas hidup lainnya
  • Perantara antara petani atau peternak dengan pasar ekspor

Setiap usaha yang melakukan pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali kepada pelaku usaha lain, bukan kepada konsumen akhir, termasuk dalam kategori ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 46202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara elektronik, sehingga memudahkan pengusaha untuk memperoleh legalitas usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin terkait, seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin operasional lain yang dibutuhkan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha sangat penting demi kelancaran operasional dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 46202

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 46202 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 46202 dengan kegiatan usaha lain dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan tersebut masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha di OSS agar legalitas usaha tetap terjaga.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.