KBLI 45301

Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 45301
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 45301

KBLI 45301 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus dalam bidang perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia. Dengan adanya KBLI 45301, pemerintah dapat mengklasifikasikan dan mengawasi kegiatan usaha yang bergerak di sektor penjualan suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor secara lebih terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45301

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 45301 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kegiatan ini mencakup penjualan komponen asli maupun non-orisinal yang digunakan untuk perawatan, perbaikan, dan peningkatan performa kendaraan bermotor. Selain itu, KBLI 45301 juga meliputi penjualan aksesoris tambahan yang dapat menunjang estetika maupun fungsi kendaraan, seperti audio, sistem keamanan, dan perlengkapan interior maupun eksterior kendaraan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 45301

Berbagai jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 45301 antara lain toko atau gerai yang menjual ban, aki, oli, filter, rem, lampu, kaca spion, wiper, serta perlengkapan audio mobil. Selain itu, usaha yang menawarkan aksesoris seperti karpet, cover jok, roof box, dan sistem alarm kendaraan juga termasuk dalam kategori ini. Usaha berbasis daring (online) yang khusus menjual suku cadang dan aksesoris kendaraan roda empat juga tercakup dalam KBLI 45301 selama kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai KBLI 45301. Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku menjadi syarat utama agar proses perizinan berjalan lancar dan legalitas usaha terjamin.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 45301. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 45301 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercatat dan memiliki legalitas yang sah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.