KBLI 45102

Perdagangan Besar Mobil Bekas

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 45102
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 45102

KBLI 45102 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang perdagangan besar mobil baru. KBLI ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis jual beli mobil baru secara resmi dan terstruktur di Indonesia. Dengan adanya KBLI 45102, pemerintah dapat memantau, mengatur, serta memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45102

Ruang lingkup KBLI 45102 mencakup seluruh aktivitas perdagangan besar mobil baru, baik kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini meliputi penjualan mobil baru secara grosir kepada dealer, distributor, maupun usaha lain yang bergerak di bidang otomotif. KBLI 45102 tidak mencakup perdagangan eceran mobil baru atau perdagangan mobil bekas, karena kedua aktivitas tersebut memiliki kode KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 45102

Beberapa contoh usaha yang tergolong dalam KBLI 45102 adalah perusahaan importir mobil baru, distributor resmi mobil merek tertentu, serta agen pemegang merek (APM) yang melakukan penjualan mobil baru dalam skala besar ke jaringan dealer di seluruh Indonesia. Selain itu, perusahaan yang menjual kendaraan baru untuk kebutuhan operasional perusahaan lain, seperti mobil operasional perusahaan logistik, juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 45102

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan KBLI 45102 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran KBLI 45102 di OSS memastikan usaha berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses terhadap fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 45102

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 45102. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 45102 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan KBLI dalam satu NIB melalui OSS memungkinkan perusahaan untuk menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dalam satu entitas, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum dan diurus dalam dokumen perizinan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.