KBLI 45101

Perdagangan Besar Mobil Baru

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 45101
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 45101

KBLI 45101 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan mobil baru. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS, karena menjadi acuan legalitas dan pengklasifikasian bidang usaha. KBLI 45101 diterapkan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam kondisi baru, baik secara grosir maupun eceran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 45101

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 45101 meliputi segala bentuk aktivitas perdagangan mobil baru. Kegiatan ini termasuk penjualan mobil penumpang, mobil niaga ringan, kendaraan serbaguna, dan kendaraan khusus yang masih dalam kondisi baru, baik melalui showroom, dealer resmi, maupun platform daring. Kegiatan dalam KBLI 45101 tidak mencakup perakitan, modifikasi, atau penjualan mobil bekas, melainkan secara spesifik hanya untuk perdagangan kendaraan bermotor baru.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 45101

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 45101 antara lain:

  • Dealer resmi mobil baru dari berbagai merek otomotif
  • Showroom penjualan mobil baru
  • Perusahaan distributor kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam kondisi baru
  • Platform daring yang khusus menjual mobil baru
  • Importir mobil baru yang menjual langsung ke konsumen

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 45101 sebagai landasan klasifikasi usaha dalam proses perizinan.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 45101

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan mobil baru dengan KBLI 45101 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin komersial dan operasional yang relevan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 45101 mencakup:

  • Registrasi akun OSS dan pengisian data usaha sesuai KBLI 45101
  • Penerbitan NIB sebagai identitas legal usaha
  • Pengajuan izin usaha dan izin operasional sesuai ketentuan perdagangan mobil baru
  • Pemenuhan persyaratan teknis seperti surat keterangan domisili, NPWP, dan dokumen pendukung lain

Dengan melakukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 45101 dapat menjalankan usaha secara legal dan memperoleh perlindungan hukum sesuai regulasi pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 45101

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 45101. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 45101 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama bidang usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat memperluas ruang lingkup usahanya secara resmi dan legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.