KBLI 43305
Dekorasi Eksterior
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 43305Pengertian KBLI 43305
KBLI 43305 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha pemasangan penutup lantai dan dinding. KBLI ini menjadi acuan resmi bagi para pelaku usaha di bidang konstruksi, khususnya yang bergerak pada pemasangan material penutup seperti keramik, marmer, kayu, parket, karpet, wallpaper, dan material sejenis lainnya pada lantai maupun dinding bangunan. Penetapan KBLI 43305 bertujuan untuk memberikan kejelasan ruang lingkup usaha serta kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43305
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 43305 mencakup seluruh pekerjaan pemasangan penutup lantai dan dinding pada berbagai jenis bangunan, baik gedung perkantoran, hunian, fasilitas umum, maupun bangunan industri. Kegiatan usaha ini meliputi persiapan permukaan, pemilihan dan pemotongan material penutup, pemasangan, hingga finishing. Pelaku usaha yang masuk dalam KBLI 43305 dapat melakukan pemasangan material seperti keramik, marmer, granit, batu alam, kayu, parket, vinil, karpet, wallpaper, panel dinding, dan material dekoratif lain sesuai dengan spesifikasi proyek yang dikerjakan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 43305
Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 43305 antara lain:
- Jasa pemasangan keramik lantai dan dinding untuk rumah tinggal dan gedung komersial
- Jasa pemasangan marmer dan granit pada dinding lobby perkantoran
- Usaha pemasangan parket dan lantai kayu pada apartemen atau hotel
- Jasa pemasangan karpet pada ballroom atau ruang konferensi
- Usaha pemasangan wallpaper dan panel dinding dekoratif di ruang interior
- Kontraktor pemasangan vinil dan material sintetis pada lantai pabrik atau rumah sakit
Seluruh jenis usaha di atas wajib menggunakan KBLI 43305 sebagai dasar legalitas usaha di bidang pemasangan penutup lantai dan dinding.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pemasangan penutup lantai dan dinding dengan KBLI 43305 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang dikembangkan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai KBLI 43305. Proses ini penting agar usaha dapat beroperasi secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan memudahkan akses ke berbagai fasilitas usaha, seperti tender proyek konstruksi, pengadaan barang dan jasa, serta kemitraan dengan instansi pemerintah maupun swasta.
Ketentuan Penggabungan KBLI 43305
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 43305 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43305 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini memudahkan pelaku usaha yang memiliki layanan konstruksi terintegrasi atau multi-jasa, sehingga seluruh kegiatan usahanya tercakup secara legal dan terdaftar resmi di OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.