KBLI 43304

Dekorasi Interior

Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 43304
FKonstruksi

Pengertian KBLI 43304

KBLI 43304 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khususnya dalam bidang pemasangan plafon dan partisi bangunan. Kode ini menjadi acuan utama dalam proses administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 43304, pelaku usaha dapat dengan mudah menentukan kategori usaha yang dijalankan serta memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43304

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 43304 meliputi pemasangan plafon dan partisi yang merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi bangunan gedung. Kegiatan ini melibatkan pemasangan berbagai jenis plafon, baik yang terbuat dari gypsum, kayu, logam, maupun material lainnya. Selain itu, pekerjaan pemasangan partisi ruangan, baik permanen maupun semi permanen, juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Kegiatan usaha dalam KBLI 43304 tidak terbatas pada pembangunan gedung baru, namun juga mencakup renovasi, perbaikan, atau penggantian plafon dan partisi pada bangunan yang sudah ada. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pemasangan plafon dan partisi wajib mencantumkan KBLI 43304 sebagai bagian dari kegiatan usahanya di OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 43304

Terdapat berbagai contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 43304, di antaranya:

  • Jasa pemasangan plafon gypsum pada perkantoran, rumah tinggal, dan pusat perbelanjaan.
  • Usaha pemasangan partisi aluminium dan kaca di gedung perkantoran atau pusat bisnis.
  • Penyedia jasa renovasi plafon dan partisi untuk hotel, sekolah, atau rumah sakit.
  • Kontraktor pemasangan plafon akustik untuk ruang pertemuan dan auditorium.
  • Usaha pemasangan partisi modular untuk ruang kerja bersama (co-working space).

Semua jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 43304 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pemasangan plafon dan partisi sesuai KBLI 43304 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara elektronik, mulai dari pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga perizinan operasional.

Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi. Pelaku usaha cukup memilih KBLI 43304 saat mendaftarkan jenis usaha dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh sistem. Selain itu, OSS juga memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 43304

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 43304. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43304 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang konstruksi, renovasi, atau jasa lainnya yang masih terkait, asalkan tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.