KBLI 43120

Penyiapan Lahan

Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 43120
FKonstruksi

Pengertian KBLI 43120

KBLI 43120 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha Persiapan Lahan. Kode ini digunakan sebagai acuan untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang persiapan lahan sebelum pembangunan atau konstruksi dimulai. KBLI 43120 menjadi salah satu referensi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43120

Ruang lingkup KBLI 43120 mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan persiapan lahan untuk keperluan konstruksi, industri, maupun pengembangan kawasan. Kegiatan ini meliputi pembersihan lahan, perataan tanah, pemindahan tanah, penggalian, pemadatan, dan pekerjaan serupa lainnya yang bertujuan untuk mempersiapkan lahan agar siap digunakan sesuai rencana pembangunan. KBLI 43120 juga meliputi pekerjaan penghancuran bangunan lama dan pembuangan material, serta pekerjaan pemagaran sementara pada area proyek.

Contoh Jenis Usaha KBLI 43120

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 43120 antara lain:

  • Perusahaan jasa land clearing atau pembersihan lahan
  • Usaha jasa pemadatan dan perataan tanah untuk pembangunan perumahan, gedung, maupun infrastruktur
  • Jasa penggalian dan pemindahan tanah (cut and fill)
  • Usaha penghancuran atau pembongkaran bangunan lama untuk persiapan lahan baru
  • Perusahaan jasa pemasangan pagar sementara untuk area konstruksi

Semua kegiatan tersebut harus mengacu pada KBLI 43120 dalam proses perizinan usaha agar legalitas operasional dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 43120

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang persiapan lahan sesuai KBLI 43120 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengurusan izin kini terintegrasi melalui sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah. OSS memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya secara online, cepat, dan transparan.

Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan data dan dokumen yang diperlukan telah lengkap, termasuk penyesuaian KBLI 43120 pada profil usaha. Selain itu, terdapat persyaratan teknis dan komitmen yang harus dipenuhi sesuai dengan bidang persiapan lahan, seperti izin lingkungan, dokumen teknis, dan ketentuan lain yang relevan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 43120

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 43120. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 43120 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dalam satu badan usaha yang terintegrasi.

Dengan memahami ketentuan KBLI 43120, ruang lingkup kegiatan, contoh usaha, proses perizin

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.