KBLI 42914

Pengerukan

Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.

Baca penjelasan lengkap KBLI 42914
FKonstruksi

Pengertian KBLI 42914

KBLI 42914 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan konstruksi untuk pembangunan saluran irigasi dan bangunan air. Klasifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 42914 secara khusus mencakup usaha jasa konstruksi yang berfokus pada pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan saluran irigasi, kanal, serta infrastruktur air lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42914

Ruang lingkup KBLI 42914 meliputi berbagai aktivitas konstruksi yang terkait dengan pembangunan dan pengelolaan saluran irigasi serta bangunan air. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup pelaksanaan konstruksi saluran air, pembuatan dan perawatan bendungan, pengembangan jaringan irigasi, serta pekerjaan teknik sipil lain yang berhubungan dengan distribusi dan pengaturan air. Termasuk di dalamnya adalah pengerjaan kanal, saluran drainase, embung, dan fasilitas pengendalian banjir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 42914

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42914 antara lain:

  • Konstruksi saluran irigasi untuk pertanian
  • Pembangunan kanal dan saluran air di kawasan permukiman atau industri
  • Pembuatan dan pemeliharaan bendungan kecil atau embung
  • Pembangunan fasilitas pengendalian banjir seperti tanggul dan pintu air
  • Pekerjaan renovasi atau perbaikan infrastruktur irigasi yang sudah ada

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh perusahaan konstruksi yang memiliki keahlian di bidang teknik sipil, khususnya terkait pengelolaan sumber daya air.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 42914 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 42914 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 42914 meliputi:

  • Pendaftaran dan verifikasi data perusahaan
  • Pengajuan NIB sebagai identitas usaha
  • Permohonan izin usaha konstruksi sesuai KBLI 42914
  • Pemenuhan persyaratan teknis dan dokumen pendukung lainnya

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, perusahaan dapat menjalankan kegiatan konstruksi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 42914

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 42914 dengan klasifikasi lain. Oleh karena itu, perusahaan yang menjalankan usaha pada KBLI 42914 dapat menggabungkan kode ini dengan KBLI lain yang relevan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS. Penggabungan KBLI memungkinkan pelaku usaha untuk memperlu

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.