KBLI 42205

Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 42205
FKonstruksi

Pengertian KBLI 42205

KBLI 42205 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur kegiatan pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik. KBLI ini tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 42205 secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur distribusi tenaga listrik di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42205

Ruang lingkup KBLI 42205 mencakup seluruh aktivitas pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik. Kegiatan ini meliputi pembangunan jaringan distribusi tegangan tinggi, menengah, hingga rendah, serta pemasangan gardu distribusi dan perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, KBLI ini juga meliputi pekerjaan konstruksi yang terkait dengan pengembangan dan perluasan jaringan distribusi tenaga listrik, baik untuk keperluan publik maupun industri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 42205

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 42205 antara lain:

  • Pembangunan jaringan distribusi listrik tegangan menengah dan rendah untuk kawasan pemukiman atau kawasan industri
  • Pemasangan gardu distribusi di wilayah perkotaan dan pedesaan
  • Penyediaan layanan konstruksi untuk perluasan jaringan distribusi tenaga listrik
  • Pemeliharaan jaringan distribusi listrik dan perangkat pendukungnya

Usaha-usaha tersebut sangat penting dalam mendukung pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik dengan KBLI 42205 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha secara elektronik di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku pada sektor ketenagalistrikan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah setempat. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha pembangunan jaringan distribusi tenaga listrik berjalan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 42205

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan dalam penggabungan KBLI 42205 dengan KBLI lain. Artinya, badan usaha dapat menggabungkan KBLI 42205 dengan kode KBLI lain yang relevan untuk mendukung kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan kegiatan dan meningkatkan daya saing bisnis di bidang ketenagalistrikan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.