KBLI 41019
Konstruksi Gedung Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 41019Pengertian KBLI 41019
KBLI 41019 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha konstruksi bangunan gedung tempat tinggal tunggal dan bertingkat, selain yang tercakup dalam KBLI 41011 sampai 41014. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha di sektor konstruksi bangunan gedung tempat tinggal lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41019
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 41019 meliputi pembangunan, perakitan, perbaikan, dan renovasi bangunan gedung tempat tinggal tunggal maupun bertingkat yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti rumah susun, apartemen, atau rumah deret. Kegiatan pada KBLI ini mencakup seluruh proses konstruksi mulai dari pekerjaan persiapan lahan, pembangunan struktur, hingga penyelesaian akhir bangunan.
Selain itu, KBLI 41019 juga dapat mencakup jasa pengelolaan proyek pembangunan rumah tinggal yang dilakukan oleh kontraktor atau pengembang properti, asalkan kegiatan utamanya adalah pekerjaan konstruksi fisik bangunan tempat tinggal.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 41019
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 41019 antara lain:
- Perusahaan kontraktor pembangunan rumah tinggal satu lantai maupun lebih
- Usaha renovasi dan perbaikan rumah tinggal
- Jasa pembangunan vila, pondok, atau rumah peristirahatan
- Pembangunan rumah tinggal pribadi oleh developer
- Usaha konstruksi rumah tinggal di kawasan perumahan
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 41019 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pendaftaran dan penerbitan izin berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, serta perizinan lain yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan administratif serta teknis, seperti dokumen legalitas usaha, surat keterangan domisili, dan izin lingkungan bila diperlukan. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan, pelaku usaha akan mendapatkan izin resmi untuk menjalankan kegiatan konstruksi bangunan tempat tinggal sesuai KBLI 41019.
Ketentuan Penggabungan KBLI 41019
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 41019 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 41019 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha untuk memperluas cakupan bidang usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.