KBLI 41017

Konstruksi Gedung Penginapan

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 41017
FKonstruksi

Pengertian KBLI 41017

KBLI 41017 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pembangunan gedung hunian. KBLI ini secara khusus mencakup aktivitas pembangunan gedung hunian seperti rumah tinggal, rumah susun, apartemen, kondominium, dan bangunan sejenis yang digunakan sebagai tempat tinggal. Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam sektor ini wajib mencantumkan KBLI 41017 pada dokumen perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41017

Ruang lingkup KBLI 41017 meliputi seluruh tahapan pembangunan gedung hunian, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga penyelesaian bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan konstruksi, pengembang properti, maupun kontraktor yang mendapatkan kontrak dari pemilik proyek. KBLI ini mencakup pembangunan gedung hunian baru maupun renovasi skala besar yang mengubah struktur utama gedung hunian.

Contoh Jenis Usaha KBLI 41017

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 41017 antara lain:

  • Pembangunan kompleks perumahan (housing estate)
  • Pembangunan rumah susun atau apartemen untuk disewakan atau dijual
  • Pembangunan kondominium dan town house
  • Pembangunan vila atau guest house sebagai hunian
  • Renovasi besar pada rumah tinggal yang mengubah struktur utama

Setiap usaha yang melakukan aktivitas di atas wajib mengajukan perizinan usaha sesuai KBLI 41017 melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangunan gedung hunian dengan KBLI 41017 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses pengajuan, pemantauan, dan pengelolaan perizinan usaha secara terintegrasi. Dengan menggunakan OSS, perusahaan dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta lingkungan yang berlaku untuk pembangunan gedung hunian. Hal ini penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib dan transparan di sektor konstruksi dan properti.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 41017. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 41017 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini harus tetap mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang tercantum telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Dengan demikian, pengusaha di bidang pembangunan gedung hunian dapat memperluas cakupan bisnisnya secara legal dan terintegrasi melalui OSS dengan tetap mencantumkan KBLI 41017 beserta KBLI lain yang dibutuhkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.