KBLI 38301

Pemulihan Material Barang Logam

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.

Baca penjelasan lengkap KBLI 38301
ETreatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Pengertian KBLI 38301

KBLI 38301 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pengolahan dan daur ulang barang bekas bukan logam. Kategori ini mencakup proses pengumpulan, pemilihan, pemrosesan, dan pengolahan limbah atau barang bekas non-logam untuk dijadikan bahan baku baru atau produk lain yang bernilai ekonomi. KBLI 38301 menjadi pedoman penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38301

Ruang lingkup KBLI 38301 meliputi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan limbah bukan logam. Kegiatan usaha pada kode KBLI ini mencakup proses pengumpulan, pemilahan, pembersihan, dan pengolahan limbah bukan logam seperti kertas, karton, plastik, karet, tekstil, dan bahan sejenis. Proses ini bertujuan untuk mengubah limbah menjadi bahan baku sekunder yang siap digunakan untuk proses produksi baru atau dijual kembali ke industri lain. Dengan demikian, usaha pada KBLI 38301 berkontribusi dalam upaya pengelolaan lingkungan dan ekonomi sirkular.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 38301

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 38301 antara lain:

  • Usaha pengumpulan dan pengolahan limbah plastik untuk didaur ulang menjadi bijih plastik.
  • Pengolahan limbah kertas dan karton untuk dijadikan pulp atau bahan baku kertas daur ulang.
  • Industri pengelolaan limbah tekstil menjadi serat daur ulang.
  • Pusat pengumpulan dan pengolahan limbah karet (misalnya ban bekas) untuk dijadikan bahan baku baru.
  • Unit usaha pengolahan limbah kaca menjadi pecahan kaca siap pakai.

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada KBLI 38301 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha sesuai regulasi pemerintah. Proses pengajuan izin kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, termasuk di sektor pengolahan dan daur ulang barang bekas bukan logam.

Prosedur perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, serta penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa lokasi dan proses usaha telah memenuhi standar lingkungan dan ketentuan yang berlaku di sektor ini.

Ketentuan Penggabungan KBLI 38301

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 38301 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 38301 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.