KBLI 33151

Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.

Baca penjelasan lengkap KBLI 33151
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 33151

KBLI 33151 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa perbaikan dan pemasangan mesin untuk keperluan industri khusus. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia. KBLI 33151 secara spesifik mencakup jasa perbaikan dan pemasangan mesin-mesin industri, kecuali mesin-mesin untuk keperluan rumah tangga dan kendaraan bermotor.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33151

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 33151 meliputi layanan perbaikan, pemeliharaan, dan pemasangan mesin-mesin industri di lokasi pelanggan atau di tempat usaha penyedia jasa. Kegiatan ini dapat mencakup perawatan berkala, penggantian suku cadang, rekondisi, hingga instalasi mesin baru. Mesin-mesin yang termasuk dalam KBLI ini antara lain mesin untuk industri pengolahan makanan, mesin tekstil, mesin pengepakan, serta mesin-mesin lainnya untuk keperluan industri manufaktur.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 33151

Beberapa contoh jenis usaha yang dikategorikan dalam KBLI 33151 adalah:

  • Jasa perbaikan dan pemasangan mesin pengemasan di pabrik makanan dan minuman
  • Jasa servis mesin tekstil di sektor industri garmen
  • Jasa perbaikan mesin cetak dan mesin produksi di percetakan
  • Jasa instalasi dan pemeliharaan mesin industri kimia
  • Jasa perbaikan mesin pengolahan karet atau plastik di pabrik manufaktur

Usaha-usaha tersebut memberikan layanan teknis yang sangat penting bagi kelangsungan operasional industri di berbagai sektor.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 33151 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional atau komersial lainnya yang relevan dengan kegiatan jasa perbaikan dan pemasangan mesin industri.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS wajib dilakukan sebelum memulai kegiatan operasional untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perizinan OSS juga mendukung transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan usaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 33151

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 33151. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 33151 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Namun, tetap diperlukan penyesuaian dokumen dan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.