KBLI 32906

Industri Produksi Radioisotop

Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan pembuatan radioisotop hasil dari aktivasi akselerator (pemercepat partikel) atau iradiasi dari reaktor nuklir.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32906
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32906

KBLI 32906 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan usaha berdasarkan bidang kegiatan ekonomi tertentu. KBLI 32906 secara spesifik mencakup bidang industri pembuatan perlengkapan dan peralatan rumah tangga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh legalitas sesuai jenis kegiatannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32906

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 32906 meliputi proses produksi, perakitan, dan distribusi perlengkapan serta peralatan rumah tangga yang tidak termasuk dalam kategori lain pada KBLI. Artinya, kode ini digunakan untuk usaha yang menghasilkan produk rumah tangga unik atau khusus, baik berbahan logam, plastik, kayu, maupun bahan lainnya, yang belum tercakup dalam KBLI lain yang lebih spesifik.

Aktivitas usaha dalam KBLI 32906 dapat meliputi pembuatan alat-alat rumah tangga multifungsi, peralatan dapur inovatif, hingga perlengkapan dekorasi interior rumah yang tidak masuk dalam KBLI perlengkapan dapur, furnitur, atau elektronik rumah tangga.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32906

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 32906 antara lain:

  • Pembuatan vas bunga dekoratif dari berbagai bahan
  • Produksi tempat tisu inovatif non-kertas
  • Pembuatan rak serbaguna dari bahan kombinasi
  • Industri gantungan pakaian unik berbahan logam dan plastik
  • Produksi peralatan rumah tangga fungsional yang tidak termasuk KBLI lain

Jenis usaha tersebut umumnya memiliki nilai tambah dari sisi desain, material, maupun fungsi yang membedakannya dari produk serupa yang sudah diklasifikasikan di KBLI lain.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha dengan kegiatan di bidang KBLI 32906 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan portal resmi yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara elektronik, mulai dari pendaftaran, pengajuan izin, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasionalnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha untuk KBLI 32906 di OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta melengkapi dokumen pendukung seperti identitas pelaku usaha, dokumen legalitas badan usaha, dan persyaratan teknis jika diperlukan. Setelah perizinan diterbitkan, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan perlindungan hukum yang jelas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32906

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 32906 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32906 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan diversifikasi usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing KBLI yang digabungkan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara lebih luas dalam satu izin usaha melalui OSS

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.