KBLI 32502

Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan destilasi laboratorium, alat sentrifugal laboratorium, pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, antara lain seperti gunting, pinset, tang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32502
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32502

KBLI 32502 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan alat kesehatan dan peralatan kedokteran. Kode KBLI 32502 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak dalam produksi berbagai alat dan instrumen medis yang digunakan untuk keperluan diagnosis, perawatan, pemantauan, serta terapi pasien. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang alat kesehatan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32502

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 32502 meliputi proses produksi alat kesehatan, baik yang bersifat sederhana hingga yang menggunakan teknologi tinggi. Kegiatan ini mencakup pembuatan alat-alat kedokteran, alat laboratorium medis, peralatan bedah, instrumen diagnostik, dan berbagai perlengkapan medis lainnya. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat meliputi aktivitas perakitan, pengujian mutu, hingga pengemasan alat kesehatan sebelum didistribusikan ke pasar.

KBLI 32502 juga mencakup usaha yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan rumah sakit, klinik, laboratorium, maupun penggunaan pribadi. Dengan demikian, pelaku usaha yang terdaftar pada KBLI ini wajib memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, agar produk yang dihasilkan aman digunakan oleh masyarakat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32502

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32502 antara lain:

  • Pembuatan alat suntik sekali pakai dan alat infus
  • Produksi stetoskop, termometer medis, dan tensimeter
  • Industri pembuatan alat bantu pernapasan seperti oksigen concentrator
  • Pembuatan alat tes diagnostik seperti rapid test dan alat tes gula darah
  • Produksi alat bedah seperti gunting operasi, pinset, dan klem
  • Pembuatan alat laboratorium medis, misalnya mikroskop dan tabung reaksi khusus

Beragam usaha tersebut harus terdaftar pada KBLI 32502 agar memperoleh legalitas dan dapat menjalankan aktivitas produksi sesuai regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha di bidang alat kesehatan yang termasuk dalam KBLI 32502 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.

Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup tahapan verifikasi dokumen, pemenuhan standar, dan persyaratan teknis sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan serta instansi terkait. Kepatuhan dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat mutlak agar usaha dapat berjalan sesuai hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32502

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32502. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32502 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun demikian, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.