KBLI 32119
Industri Barang Lainnya Dari Logam Mulia
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Pembuatan case (badan) jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam kelompok 26520.
Baca penjelasan lengkap KBLI 32119Pengertian KBLI 32119
KBLI 32119 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri barang-barang perhiasan buatan bukan dari logam mulia dan bukan permata. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha di bidang pembuatan perhiasan dari bahan selain emas, perak, ataupun batu mulia. Penggunaan KBLI 32119 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32119
Ruang lingkup KBLI 32119 meliputi seluruh proses produksi perhiasan dan barang-barang sejenis yang tidak menggunakan logam mulia seperti emas, perak, dan platina, serta tidak melibatkan permata asli. Kegiatan usaha ini dapat mencakup pembuatan, perakitan, hingga finishing barang-barang perhiasan dari bahan logam biasa, plastik, kaca, kayu, keramik, dan material buatan lainnya. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk produksi aksesori fesyen dan souvenir yang menyerupai perhiasan namun berbahan dasar non-mulia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 32119
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 32119 antara lain:
- Industri pembuatan kalung, gelang, cincin, dan anting dari plastik, kaca, kayu, keramik, atau logam bukan mulia
- Usaha pembuatan bros, pin, atau aksesori pakaian dari bahan sintetis
- Pembuatan souvenir berbentuk perhiasan tanpa menggunakan emas, perak, atau permata
- Produksi aksesoris rambut seperti jepit atau tusuk konde dari bahan non-mulia
Seluruh kegiatan di atas wajib mengacu pada KBLI 32119 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 32119
Pelaku usaha yang bergerak di bidang industri perhiasan buatan bukan logam mulia dan bukan permata wajib melakukan pendaftaran dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini mencakup pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan skala dan dampak kegiatan usaha. Dengan memiliki perizinan OSS yang sesuai KBLI 32119, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas, kemudahan akses pembiayaan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, pemenuhan perizinan ini juga menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara resmi dan mengikuti ketentuan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 32119
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan dalam penggabungan KBLI 32119 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di bidang lain yang masih relevan, selama tetap mematuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Namun, pastikan setiap kegiatan usaha yang digabungkan telah dicantumkan secara jelas pada dokumen pendirian usaha dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.