KBLI 31009

Industri Furnitur Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 31009
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 31009

KBLI 31009 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan furnitur dari bahan lainnya yang belum tercakup dalam KBLI 31001 sampai dengan KBLI 31008. KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari sistem klasifikasi nasional guna mendukung kemudahan proses perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 31009

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 31009 meliputi proses produksi, perakitan, dan/atau perbaikan furnitur yang terbuat dari bahan selain kayu, logam, rotan, plastik, atau bahan-bahan lain yang sudah diatur dalam KBLI sebelumnya. KBLI ini bersifat sebagai kategori umum untuk furnitur berbahan khusus atau inovatif, seperti gabungan bahan daur ulang, tekstil, atau bahan-bahan alternatif yang belum diklasifikasikan secara spesifik.

Ruang lingkup KBLI 31009 juga mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga, perkantoran, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dengan menggunakan bahan yang tidak lazim. Dengan demikian, pelaku usaha yang mengembangkan produk furnitur berbahan baru atau unik dapat menggunakan KBLI ini sebagai dasar legalitas kegiatan usahanya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 31009

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 31009 antara lain:

  • Pembuatan furnitur dari bahan daur ulang (misalnya limbah tekstil, plastik bekas kombinasi, atau kertas daur ulang)
  • Pembuatan kursi dan meja dari bahan komposit inovatif
  • Pembuatan rak, lemari, atau perabot rumah tangga dari bahan campuran yang belum diatur dalam KBLI lain
  • Pembuatan furnitur dari bahan ramah lingkungan selain kayu atau rotan
  • Pembuatan perabot kantor dengan material khusus seperti polimer atau bahan sintetis baru

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 31009 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang diterapkan pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin-izin usaha lainnya yang relevan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Dalam proses pengajuan perizinan usaha, pelaku usaha harus memastikan bahwa KBLI 31009 telah dicantumkan pada saat pendaftaran NIB di OSS. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

Ketentuan Penggabungan KBLI 31009

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 31009 dengan KBLI lain. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 31009 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini harus dicantumkan secara jelas pada dokumen perizinan usaha melalui OSS agar legalitas usaha tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki diversifikasi produk atau jasa dapat tetap mengembangkan bisnisnya secara legal dan optimal dengan mengacu pada KBLI 31009 sebagai salah satu dasar per

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.