KBLI 31004
Industri Furnitur Dari Logam
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 31004Pengertian KBLI 31004
KBLI 31004 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan perabot kantor dan toko, kecuali kursi. KBLI 31004 merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha di bidang produksi perabot, perlengkapan, dan peralatan kantor atau toko selain kursi, baik yang terbuat dari kayu, logam, maupun bahan lainnya. Klasifikasi ini penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 31004
Ruang lingkup KBLI 31004 meliputi seluruh proses pembuatan, perakitan, dan finishing berbagai jenis perabot kantor dan toko, kecuali kursi. Kegiatan usaha ini mencakup produksi meja kantor, lemari arsip, rak display untuk toko, partisi, meja kasir, dan perabot kantor atau toko lainnya yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional. Proses produksi dapat melibatkan berbagai tahapan mulai dari pemotongan bahan baku, perakitan, pengecatan, hingga finishing akhir agar produk siap digunakan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 31004
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 31004:
- Pembuatan meja kantor dari kayu, logam, atau plastik
- Produksi lemari arsip dan lemari dokumen
- Pembuatan rak pajangan atau rak display untuk toko
- Industri partisi ruangan kantor
- Pembuatan meja kasir, meja resepsionis, dan meja rapat
- Produksi filing cabinet dan perabot penyimpanan dokumen lainnya
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 31004 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan perabot kantor dan toko sesuai KBLI 31004 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin usaha dan izin operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang industri perabot. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memudahkan integrasi data usaha ke berbagai instansi pemerintah, sehingga mendukung kelancaran operasional dan ekspansi bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 31004
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 31004. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 31004 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi untuk memperluas cakupan usaha dan meningkatkan daya saing di pasar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.