KBLI 31003
Industri Furnitur Dari Plastik
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 31003Pengertian KBLI 31003
KBLI 31003 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri pembuatan meja, kursi, dan perabot kantor serta sekolah yang sebagian besar terbuat dari kayu, logam, plastik, atau bahan lainnya. KBLI 31003 termasuk dalam kelompok industri manufaktur yang berfokus pada produksi furnitur, khususnya yang digunakan di lingkungan kantor dan pendidikan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 31003
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 31003 meliputi pembuatan berbagai jenis meja, kursi, dan perabot lain yang digunakan di kantor maupun sekolah. Kegiatan ini dapat meliputi proses desain, pemotongan, perakitan, finishing, hingga distribusi produk. Usaha yang bergerak di bidang ini dapat menggunakan bahan dasar seperti kayu, logam, plastik, atau kombinasi dari beberapa bahan tersebut, sesuai kebutuhan dan permintaan pasar.
Selain memproduksi furnitur baru, KBLI 31003 juga mencakup kegiatan reparasi atau perbaikan perabot kantor dan sekolah, serta jasa finishing dan pelapisan furnitur dengan berbagai teknik, seperti pelapisan cat atau laminasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 31003
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 31003 antara lain:
- Pabrik pembuatan meja kerja untuk kantor dan sekolah
- Pabrik kursi ergonomis untuk ruang rapat atau ruang kelas
- Usaha pembuatan lemari arsip dan rak buku untuk keperluan institusi pendidikan dan perkantoran
- Penyedia jasa finishing dan pelapisan meja dan kursi sekolah
- Usaha reparasi dan perawatan furnitur kantor dan sekolah
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 31003 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perizinan usaha untuk KBLI 31003 kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan dokumen perizinan lainnya yang diperlukan. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, serta kemudahan dalam pengurusan izin, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya.
Wajib bagi setiap pelaku usaha KBLI 31003 untuk memperbarui atau menyesuaikan data perizinan usaha jika terdapat perubahan kegiatan, lokasi, atau data lain yang relevan melalui sistem OSS.
Ketentuan Penggabungan KBLI 31003
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 31003. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 31003 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dalam dokumen perizinan yang dimiliki.
Dengan adanya fleksibilitas dalam penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memperluas cakupan bisnis secara
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.