KBLI 31002
Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 31002Pengertian KBLI 31002
KBLI 31002 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pada bidang industri pembuatan perabot dari logam untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Keberadaan KBLI 31002 memastikan bahwa pelaku usaha yang bergerak di sektor ini dapat menjalankan usahanya secara legal dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 31002
KBLI 31002 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berfokus pada produksi, perakitan, dan perbaikan perabot atau furnitur yang terbuat dari logam, baik untuk keperluan rumah tangga maupun keperluan serupa lainnya. Ruang lingkupnya meliputi proses pembuatan perabot logam, mulai dari desain, pemotongan bahan baku, perakitan, finishing, hingga distribusi produk akhir. Usaha dengan KBLI 31002 dapat dijalankan dalam skala kecil, menengah, maupun besar, dengan target pasar domestik maupun ekspor.
Contoh Jenis Usaha KBLI 31002
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 31002 antara lain:
- Pabrik pembuatan kursi, meja, dan lemari dari logam untuk rumah tangga
- Usaha produksi tempat tidur logam, rak buku logam, dan perabot dapur berbahan logam
- Perusahaan manufaktur perabot logam untuk kantor atau perhotelan
- Industri pembuatan aksesoris rumah tangga dari logam, seperti rak sepatu, hanger, atau rak serbaguna
Usaha-usaha ini harus memastikan bahwa proses produksinya sesuai dengan standar mutu dan ketentuan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 31002
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada bidang KBLI 31002 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara online. Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai KBLI 31002, melengkapi dokumen persyaratan, dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang relevan.
Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar usaha dapat berjalan secara legal, memperoleh perlindungan hukum, serta akses terhadap fasilitas pemerintah seperti pembiayaan dan pelatihan usaha. Selain itu, kepemilikan izin usaha yang sah juga menjadi syarat utama untuk dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik dalam maupun luar negeri.
Ketentuan Penggabungan KBLI dengan KBLI 31002
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 31002. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 31002 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, selama seluruh kegiatan usaha yang tercantum benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha dan memenuhi persyaratan yang berlaku
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.