KBLI 31001
Industri Furnitur Dari Kayu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 31001Pengertian KBLI 31001
KBLI 31001 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan mebel dari kayu. KBLI ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi, perakitan, atau pembuatan berbagai jenis mebel berbahan dasar kayu. Penetapan KBLI 31001 sangat penting sebagai identitas kegiatan usaha yang wajib dicantumkan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 31001
Ruang lingkup KBLI 31001 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan mebel dari kayu, baik secara manual maupun menggunakan mesin. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses desain, pemotongan, perakitan, finishing, hingga pemasaran mebel kayu. Selain itu, KBLI 31001 juga meliputi pembuatan komponen mebel kayu dan suku cadang yang digunakan untuk produk mebel.
Ruang lingkup ini tidak hanya terbatas pada produksi mebel untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga meliputi mebel untuk perkantoran, hotel, restoran, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Seluruh kegiatan usaha yang menghasilkan produk mebel berbahan dasar kayu wajib mengacu pada KBLI 31001 dalam penyusunan dokumen perizinan usaha.
Contoh Jenis Usaha KBLI 31001
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 31001 antara lain:
- Usaha pembuatan kursi, meja, lemari, tempat tidur, rak buku, dan perabot rumah tangga lainnya dari kayu
- Pabrik mebel kayu untuk kebutuhan perkantoran, seperti meja kerja, kursi kantor, dan partisi ruangan
- Industri pembuatan mebel khusus untuk hotel, restoran, atau fasilitas umum
- Usaha pembuatan kitchen set dan kabinet dapur dari kayu
- Pembuatan komponen atau suku cadang mebel kayu
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 31001 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mebel kayu wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan KBLI 31001. Proses perizinan usaha dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia.
Pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 31001 mencakup dokumen legalitas usaha, izin lingkungan apabila diperlukan, serta standar dan sertifikasi mutu produk. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam proses perizinan, transparansi informasi, serta kepastian hukum dalam menjalankan bisnis mebel kayu.
Ketentuan Penggabungan KBLI 31001
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 31001. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 31001 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.