KBLI 30120
Industri Pembuatan Kapal dan Perahu Untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai dan olahraga, seperti perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara, kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak, motor boats, hovercraft untuk rekreasi, kendaraan air pribadi, perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 30120Pengertian KBLI 30120
KBLI 30120 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kapal dan perahu bukan untuk tujuan rekreasi atau olahraga. KBLI 30120 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak dalam produksi kapal, perahu, serta komponen utamanya yang digunakan untuk transportasi air, baik di laut maupun sungai. Kode KBLI ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan legalitas dan perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30120
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 30120 meliputi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan dan perakitan kapal, perahu, serta struktur apung lainnya. Kegiatan ini mencakup pembuatan kapal niaga, kapal penumpang, kapal barang, kapal penangkap ikan, kapal tunda, kapal ferry, tongkang, dan kapal khusus lainnya yang digunakan untuk transportasi atau keperluan industri. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk pembuatan bagian-bagian utama kapal seperti badan kapal, dek, sistem propulsi, dan perlengkapan kelautan lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 30120
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 30120 antara lain:
- Industri pembuatan kapal penumpang dan kapal barang dari baja atau logam lainnya
- Pabrikasi kapal penangkap ikan skala besar
- Pembuatan tongkang, kapal tanker, dan kapal kargo
- Pembuatan kapal ferry dan kapal tunda
- Manufaktur struktur apung seperti dok terapung, ponton, dan kapal khusus industri
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 30120 dalam proses perizinan usaha agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 30120
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kapal dan perahu wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan transparan. Untuk KBLI 30120, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran dan mengajukan izin usaha melalui OSS, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan berusaha berbasis risiko (PB-UMKU atau PB-UMKB). Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku agar usaha dapat berjalan secara legal dan aman.
Ketentuan Penggabungan KBLI 30120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 30120. Dengan demikian, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 30120 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan tersebut harus tetap mengikuti prosedur perizinan usaha yang berlaku melalui OSS dan memastikan setiap kegiatan usaha telah terdaftar secara resmi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.