KBLI 30113

Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 30113
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 30113

KBLI 30113 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan kapal bukan untuk tujuan rekreasi atau olahraga. KBLI ini merujuk pada industri yang secara khusus memproduksi kapal dan struktur terapung lainnya, selain kapal pesiar, kapal rekreasi, dan olahraga. KBLI 30113 sangat relevan dalam dunia industri maritim Indonesia, mengingat kebutuhan akan transportasi laut dan pengembangan infrastruktur pelayaran nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30113

Ruang lingkup KBLI 30113 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan kapal, baik kapal penumpang, kapal barang, kapal angkutan, kapal tunda, hingga struktur terapung lainnya yang digunakan untuk kepentingan komersial maupun operasional. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses desain, konstruksi, perakitan, hingga penyelesaian akhir kapal dan struktur terapung sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Selain pembuatan kapal baru, ruang lingkup KBLI 30113 juga dapat mencakup modifikasi atau rekondisi kapal yang bukan kapal rekreasi atau olahraga. Namun, tidak termasuk perbaikan dan pemeliharaan kapal, sebab kegiatan tersebut memiliki KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 30113

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 30113 antara lain:

  • Pembuatan kapal kargo dan kapal tanker
  • Pembuatan kapal penumpang (ferry, kapal penyeberangan, kapal pesiar komersial)
  • Pembuatan kapal tunda dan kapal kerja (tugboat, barge, ponton)
  • Pembuatan kapal penangkap ikan skala besar
  • Pembuatan struktur terapung untuk keperluan industri migas atau konstruksi lepas pantai

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 30113 dalam proses perizinan usaha untuk memastikan legalitas dan kesesuaian dengan ketentuan pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kapal sesuai KBLI 30113 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang relevan dengan KBLI 30113.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengisian data, pemilihan KBLI, hingga penerbitan izin operasional. Dengan melakukan perizinan melalui OSS, usaha pembuatan kapal mendapatkan kepastian hukum, kemudahan akses perizinan, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 30113

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 30113 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 30113 dengan KBLI lain yang relevan, selama aktivitas usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tercantum dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.