KBLI 30111
Industri Kapal Dan Perahu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 30111Pengertian KBLI 30111
KBLI 30111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri pembuatan kapal dan bangunan terapung, khususnya kapal bukan untuk tujuan rekreasi atau olahraga. KBLI ini termasuk dalam sektor industri manufaktur dan merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30111
Ruang lingkup usaha pada KBLI 30111 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan produksi, perakitan, dan perbaikan kapal, baik kapal laut maupun kapal sungai yang digunakan untuk tujuan komersial, transportasi, maupun industri. Kegiatan usaha ini meliputi pembangunan kapal baru, modifikasi, pemeliharaan, hingga konversi kapal. Selain itu, industri ini juga dapat mencakup pembuatan bagian-bagian kapal, seperti lambung, dek, mesin penggerak utama, dan perlengkapan kapal lainnya.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 30111
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 30111 antara lain:
- Industri pembuatan kapal kargo dan kapal tanker
- Industri pembuatan kapal penumpang (bukan untuk wisata atau olahraga)
- Usaha pembuatan kapal feri dan kapal pesiar komersial
- Perusahaan perakitan kapal niaga dan kapal pengangkut barang
- Pabrik pembuatan kapal tunda dan kapal penangkap ikan skala besar
- Usaha perbaikan dan perawatan kapal komersial
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 30111
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 30111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memproses perizinan berusaha secara terintegrasi. Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar lainnya yang diperlukan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan izin operasional terkait. Proses ini memastikan legalitas usaha, kemudahan pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor industri perkapalan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 30111
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 30111. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 30111 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis. Namun, penggabungan tersebut tetap harus mengikuti persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS, serta memperhatikan aspek legalitas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.