KBLI 28264

Industri Jarum Mesin Jahit, Rajut, Bordir Dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit, rajut, bordir dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28264
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28264

KBLI 28264 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kode KBLI 28264 digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Klasifikasi ini dirancang untuk memberikan identifikasi yang jelas terhadap usaha yang bergerak di bidang produksi mesin-mesin pengolahan pangan dan tembakau, sehingga dapat mempermudah proses regulasi dan pengawasan usaha oleh pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28264

Ruang lingkup KBLI 28264 meliputi seluruh kegiatan industri yang berfokus pada perakitan, pembuatan, dan pengembangan mesin-mesin untuk pengolahan makanan, minuman, serta tembakau. Usaha dalam KBLI ini mencakup produksi mesin untuk proses-proses seperti pencampuran, penggilingan, pemotongan, pengemasan, serta mesin khusus yang digunakan dalam industri makanan dan minuman. Selain itu, ruang lingkup KBLI 28264 juga meliputi pembuatan mesin untuk pengolahan tembakau, termasuk mesin-mesin untuk produksi rokok, cerutu, dan produk tembakau lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28264

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28264 antara lain:

  • Industri pembuatan mesin penggiling gandum, beras, atau biji-bijian lainnya.
  • Pabrik mesin pengaduk adonan untuk industri makanan.
  • Produsen mesin pembotolan dan pengemasan minuman.
  • Usaha pembuatan mesin pemotong daging dan sayuran.
  • Perusahaan pembuatan mesin pengolah tembakau dan mesin pelinting rokok.

Seluruh contoh usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 28264 sebagai dasar utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau dengan KBLI 28264 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan izin usaha secara online. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan kemudahan dalam menjalankan usaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28264

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28264. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28264 dengan kode KBLI lainnya sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui OSS saat pengajuan izin usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa bidang kegiatan usaha secara bersamaan dengan legalitas yang jelas dan sah di mata hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.