KBLI 28224
Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse.
Baca penjelasan lengkap KBLI 28224Pengertian KBLI 28224
KBLI 28224 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang industri pembuatan mesin-mesin untuk pertanian dan kehutanan. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam mengklasifikasikan jenis usaha di Indonesia, khususnya pada sektor manufaktur mesin pertanian dan kehutanan. Penerapan KBLI 28224 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena memastikan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28224
Ruang lingkup KBLI 28224 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan, perakitan, dan perbaikan mesin-mesin yang digunakan dalam sektor pertanian dan kehutanan. Hal ini meliputi mesin pengolahan tanah, mesin penanam, mesin pemanen, serta alat berat yang digunakan dalam pengelolaan hutan dan lahan pertanian. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup produksi suku cadang dan komponen mesin-mesin tersebut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 28224
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28224 antara lain:
- Industri pembuatan traktor pertanian
- Industri mesin pemotong tebu dan pemanen padi
- Pabrikasi mesin pengolah hasil hutan seperti mesin pemotong kayu
- Usaha pembuatan alat tanam dan alat panen mekanis
- Industri pembuatan mesin penyemprot pupuk dan pestisida
- Pembuatan suku cadang mesin pertanian dan kehutanan
Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 28224 saat mendaftarkan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 28224
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin-mesin pertanian dan kehutanan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara elektronik. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 28224 di OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang sesuai dengan bidang usahanya.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, serta kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan ketenagakerjaan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28224. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28224 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, agar seluruh kegiatan usaha dapat terakomodasi dalam dokumen perizinan yang sah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.