KBLI 28223

Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28223
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28223

KBLI 28223 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 28223, setiap pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha yang dijalankan secara spesifik sesuai standar nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28223

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 28223 meliputi industri pembuatan berbagai jenis mesin yang digunakan untuk pengolahan makanan, minuman, serta tembakau. Termasuk di dalamnya adalah produksi mesin-mesin untuk penggilingan, pencampuran, pengemasan, dan pemrosesan produk makanan serta minuman. Kegiatan usaha ini juga mencakup perakitan, perbaikan, dan pemeliharaan mesin-mesin tersebut. Dengan demikian, KBLI 28223 menjadi acuan utama untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang manufaktur mesin pengolahan pangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28223

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28223 antara lain:

  • Industri mesin pemotong daging dan ikan
  • Industri mesin penggiling biji kopi
  • Industri mesin pengaduk dan pengemas makanan
  • Industri mesin pengering tembakau
  • Industri mesin pengolah susu dan produk olahan susu
  • Industri mesin pembuat minuman ringan

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 28223 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau dengan KBLI 28223 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lain yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha KBLI 28223. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28223

Berdasarkan informasi regulasi yang berlaku, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28223. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28223 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tetap mematuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara lebih luas dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.