KBLI 28222

Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28222
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28222

KBLI 28222 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya klasifikasi KBLI 28222, pelaku usaha dapat mengelompokkan kegiatan industrinya secara jelas dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28222

Ruang lingkup KBLI 28222 meliputi seluruh aktivitas manufaktur yang berfokus pada pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan makanan, minuman, serta tembakau. Kegiatan dalam kelompok ini mencakup produksi, perakitan, perbaikan, dan instalasi mesin-mesin yang digunakan dalam proses industri makanan dan minuman. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pembuatan peralatan khusus yang menunjang proses pengolahan bahan pangan dan tembakau dalam skala industri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28222

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28222 antara lain:

  • Industri pembuatan mesin-mesin penggiling gandum, beras, dan biji-bijian lainnya
  • Industri perakitan mesin pembuat roti, biskuit, atau kue kering
  • Pembuatan mesin pengolahan kopi, teh, dan cokelat
  • Produksi mesin pengolah susu, seperti pasteurisasi atau homogenisasi
  • Pembuatan mesin pengolahan tembakau, seperti mesin pelinting rokok
  • Industri mesin pengemasan makanan dan minuman

Seluruh kegiatan tersebut wajib menggunakan klasifikasi KBLI 28222 dalam dokumen legalitas usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 28222

Pelaku usaha yang bergerak di bidang industri mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi proses pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan operasionalnya telah mendapatkan legalitas resmi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB, pemenuhan persyaratan teknis, hingga pengajuan izin operasional atau komersial. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha di bawah KBLI 28222 dapat berjalan secara legal dan terintegrasi dalam sistem perizinan nasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28222

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 28222. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28222 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan usaha dan meningkatkan daya saing bisnis di sektor industri mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau.

Past

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.