KBLI 28193
Industri Mesin Pendingin
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya, dan mesin pendingin produk biologis (vaksin dan darah).
Baca penjelasan lengkap KBLI 28193Pengertian KBLI 28193
KBLI 28193 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan industri mesin penanganan material lainnya. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai acuan dalam pengelolaan perizinan usaha, pelaporan, dan administrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 28193, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28193
Ruang lingkup KBLI 28193 meliputi kegiatan usaha yang berfokus pada industri pembuatan mesin penanganan material lainnya yang tidak termasuk dalam kategori mesin pengangkat, pemindah, atau mesin khusus lainnya. Kegiatan ini mencakup proses produksi, perakitan, hingga perawatan mesin-mesin yang digunakan untuk memindahkan, mengangkut, atau menata material dalam lingkungan industri, pergudangan, maupun sektor lainnya. Dengan demikian, KBLI 28193 memberikan batasan yang jelas bagi pelaku usaha mengenai jenis mesin yang masuk dalam klasifikasi ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 28193
Beberapa contoh usaha yang termasuk ke dalam KBLI 28193 antara lain:
- Industri pembuatan mesin konveyor sabuk (belt conveyor) untuk penanganan barang di pabrik atau gudang.
- Usaha perakitan mesin pengangkut barang ringan di sektor logistik dan distribusi.
- Produksi mesin sortasi otomatis untuk penanganan paket di pusat distribusi logistik.
- Pembuatan sistem pemindah barang berbasis rel atau roda untuk penggunaan di area industri.
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 28193 sebagai klasifikasi utama dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri mesin penanganan material lainnya berkewajiban untuk mengajukan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terpadu yang dikelola oleh pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha wajib:
- Mendaftarkan kegiatan usahanya dengan menggunakan KBLI 28193 sebagai kode klasifikasi utama.
- Memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait.
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha yang diperlukan sebelum memulai operasi komersial.
- Melakukan pelaporan dan pemutakhiran data usaha secara berkala melalui sistem OSS.
Dengan mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terintegrasi dengan sistem pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 28193
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28193. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28193 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam satu entitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran di OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis usaha secara bersamaan dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.