KBLI 28180

Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).

Baca penjelasan lengkap KBLI 28180
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28180

KBLI 28180 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri mesin untuk keperluan khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini menjadi acuan penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) ketika pelaku usaha mengajukan perizinan usaha di sektor industri mesin khusus di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28180

Ruang lingkup KBLI 28180 mencakup pembuatan, perakitan, dan perbaikan mesin-mesin dengan fungsi khusus yang tidak termasuk dalam kategori mesin lain yang telah diatur dalam KBLI berbeda. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi produksi mesin untuk keperluan spesifik di sektor industri, pertanian, atau bidang lain yang memerlukan mesin dengan desain dan fungsi khusus, di luar mesin umum seperti mesin pertanian, mesin makanan, atau mesin tekstil yang telah memiliki KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28180

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 28180 antara lain:

  • Industri mesin pembuat es balok atau es kristal untuk industri makanan dan minuman
  • Pembuatan mesin khusus untuk pengolahan limbah cair atau padat
  • Perakitan mesin-mesin khusus untuk produksi barang tertentu sesuai kebutuhan industri
  • Perbaikan dan pemeliharaan mesin-mesin custom yang tidak termasuk dalam kelompok mesin umum

Usaha-usaha tersebut memerlukan spesifikasi tinggi dan sering kali dibuat berdasarkan permintaan khusus dari pelanggan industri.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 28180 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional yang diperlukan sesuai dengan jenis dan skala usaha.

Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di sektor industri mesin khusus.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28180

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 28180 dengan KBLI lain dalam satu izin usaha. Pelaku usaha dapat mengajukan lebih dari satu KBLI dalam proses perizinan usaha melalui OSS, asalkan kegiatan usaha yang dijalankan memang saling mendukung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha secara terpadu dalam satu badan hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.