KBLI 28174

Industri Mesin Fotocopi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28174
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28174

KBLI 28174 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha industri mesin untuk pengolahan makanan, minuman dan tembakau, bukan untuk rumah tangga. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi usaha nasional yang diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28174

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 28174 meliputi industri pembuatan mesin-mesin dan peralatan mekanik yang digunakan di sektor pengolahan makanan, minuman, dan tembakau dalam skala industri. Mesin-mesin tersebut tidak termasuk mesin rumah tangga, melainkan mesin untuk keperluan produksi di pabrik atau unit usaha berskala besar hingga menengah. Kegiatan usaha ini meliputi perakitan, perbaikan, serta modifikasi mesin-mesin yang digunakan untuk pengolahan bahan pangan, minuman, dan pengolahan tembakau.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28174

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28174 antara lain:

  • Pembuatan mesin pengolah daging, ikan, atau buah-buahan dalam skala industri
  • Pembuatan mesin pengolahan susu dan produk turunannya
  • Pembuatan mesin pengemasan makanan dan minuman otomatis
  • Pembuatan mesin pengolahan tembakau untuk pabrik rokok
  • Industri mesin penggiling biji kopi dan mesin pembuat minuman dalam bentuk industri

Setiap usaha yang bergerak di bidang pembuatan atau perakitan mesin-mesin tersebut wajib mengacu pada KBLI 28174 dalam proses perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 28174

Untuk menjalankan usaha di bidang industri mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau, pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha secara online. Dengan menggunakan KBLI 28174 sebagai kode klasifikasi usaha, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan pemerintah, seperti:

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan legalitas usaha
  • Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) jika kapasitas produksi melebihi batas tertentu
  • Memenuhi standar keamanan dan lingkungan hidup sesuai regulasi
  • Mendaftarkan usaha secara resmi pada OSS dengan mencantumkan KBLI 28174

Proses perizinan usaha melalui OSS menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha di sektor ini.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28174

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 28174 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28174 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan memenuhi persyaratan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.