KBLI 28173

Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28173
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28173

KBLI 28173 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha pada bidang industri mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 28173 memastikan usaha di sektor ini tercatat, teridentifikasi, dan diawasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28173

Ruang lingkup KBLI 28173 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kegiatan ini meliputi proses perakitan, pembuatan komponen, perakitan mesin utama, hingga pengujian mesin sebelum dipasarkan. Selain itu, usaha dengan KBLI ini juga dapat mencakup pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin terkait selama masih dalam lingkup pengolahan makanan, minuman, dan tembakau.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28173

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 28173 antara lain:

  • Industri mesin penggiling tepung untuk makanan
  • Pembuatan mesin pengaduk adonan roti
  • Pabrik mesin pengisi dan pengepak minuman otomatis
  • Industri mesin pengolah tembakau menjadi rokok
  • Pembuatan mesin pengering hasil pertanian untuk pengolahan makanan
  • Pembuatan mesin pembotolan minuman

Usaha-usaha tersebut sangat penting dalam mendukung efisiensi dan produktivitas di sektor makanan, minuman, dan tembakau melalui penggunaan teknologi mesin yang modern.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 28173 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan berbasis elektronik. Dengan mendaftarkan usaha di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang relevan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 28173 meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Pelaku usaha juga wajib memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, seperti akta pendirian, dokumen lingkungan, hingga persetujuan teknis terkait mesin dan produksi.

Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menjamin legalitas dan kelancaran operasional usaha di bidang mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28173

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28173. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28173 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan teknis yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya secara lebih luas dan terintegrasi.

Meskipun demikian, setiap penambahan atau penggab

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.