KBLI 28172

Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektrik

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin pemeriksa tulisan, mesin penghitung koin dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Termasuk usaha pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28172
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28172

KBLI 28172 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan mesin perkakas untuk pengerjaan logam, yang tidak termasuk mesin-mesin serupa yang digunakan dalam pengolahan kayu, batu atau bahan non-logam lainnya. Kode KBLI 28172 ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28172

Ruang lingkup KBLI 28172 mencakup aktivitas industri yang berfokus pada pembuatan berbagai jenis mesin perkakas yang digunakan untuk mengolah, memotong, membentuk, atau memberikan perlakuan khusus pada logam. Mesin-mesin ini dapat berupa mesin bubut, mesin frais, mesin bor, mesin gerinda, mesin potong, dan peralatan lain yang digunakan dalam industri manufaktur logam. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak meliputi mesin perkakas khusus untuk kayu, batu, atau material non-logam lainnya, sehingga ruang lingkupnya sangat spesifik pada pengerjaan logam.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28172

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 28172 antara lain:

  • Pabrik pembuatan mesin bubut logam untuk industri otomotif
  • Produsen mesin frais dan mesin bor logam untuk keperluan manufaktur
  • Perusahaan yang memproduksi mesin gerinda logam untuk bengkel teknik
  • Industri pembuatan mesin potong logam untuk konstruksi dan fabrikasi

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 28172 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin perkakas untuk pengerjaan logam dengan KBLI 28172 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lain yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan mematuhi kewajiban perizinan usaha melalui OSS, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mendapatkan berbagai kemudahan dalam hal akses pasar, perlindungan hukum, serta kemitraan dengan pihak lain.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28172

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 28172 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28172 dengan kode lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memperluas lingkup usahanya tanpa terbentur aturan penggabungan KBLI.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.