KBLI 27320
Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja, tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/ tinggi. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202.
Baca penjelasan lengkap KBLI 27320Pengertian KBLI 27320
KBLI 27320 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan kabel listrik dan elektronik. Kode ini digunakan sebagai pedoman dalam mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di sektor manufaktur kabel, baik untuk keperluan transmisi tenaga listrik maupun perangkat elektronik. Dengan adanya KBLI 27320, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengidentifikasi dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan bidang usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 27320
KBLI 27320 mencakup kegiatan usaha industri yang berfokus pada pembuatan kabel listrik dan kabel elektronik, baik dari bahan tembaga, aluminium, maupun serat optik. Ruang lingkup usaha dalam KBLI ini meliputi proses produksi kabel, perakitan komponen kabel, hingga pengemasan produk jadi yang siap didistribusikan. Kegiatan tersebut dapat meliputi pembuatan kabel untuk instalasi listrik rumah tangga, industri, jaringan telekomunikasi, dan aplikasi elektronik lainnya.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 27320 juga mencakup pembuatan aksesoris kabel seperti konektor, terminal, dan perlengkapan penyambung kabel yang dapat mendukung berbagai kebutuhan instalasi listrik dan elektronik di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 27320
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 27320 antara lain:
- Industri manufaktur kabel listrik tegangan rendah, menengah, maupun tinggi
- Pembuatan kabel serat optik untuk jaringan telekomunikasi
- Produksi kabel coaxial untuk keperluan elektronik dan multimedia
- Pembuatan kabel fleksibel untuk instalasi rumah tangga dan industri
- Pembuatan komponen kabel seperti terminal, konektor, dan sambungan kabel
Usaha-usaha tersebut wajib mengklasifikasikan usahanya ke dalam KBLI 27320 agar sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 27320
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kabel listrik dan elektronik dengan KBLI 27320 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia, sehingga seluruh dokumen dan legalitas usaha dapat diurus secara online dan terkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, serta izin operasional dan komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan legalitas bisnis di sektor industri kabel.
Ketentuan Penggabungan KBLI 27320
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 27320. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 27320 dengan kode KBLI lain yang masih relevan, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercakup secara legal dan teradministrasi dengan baik.
Penggabungan KBLI
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.