KBLI 26791
Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26791Pengertian KBLI 26791
KBLI 26791 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang-barang dari kaca, tidak termasuk perlengkapan bangunan dari kaca. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi usaha yang digunakan dalam penyusunan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 26791 secara spesifik mengatur industri yang berfokus pada produksi berbagai produk kaca untuk keperluan selain konstruksi bangunan, sehingga membedakannya dari KBLI lain yang berkaitan dengan industri kaca.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26791
Ruang lingkup KBLI 26791 mencakup seluruh aktivitas manufaktur yang menghasilkan barang-barang dari kaca, kecuali perlengkapan bangunan. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini meliputi proses pembuatan, pemrosesan, pemolesan, dan pembentukan kaca menjadi produk jadi yang digunakan untuk berbagai keperluan industri, rumah tangga, laboratorium, kesehatan, dan dekorasi. Proses produksinya dapat melibatkan teknik pemanasan, pembentukan, pemotongan, hingga finishing untuk menghasilkan produk kaca berkualitas tinggi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26791
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26791 antara lain:
- Industri pembuatan botol kaca untuk minuman, makanan, dan farmasi
- Pabrik pembuatan gelas minum, piring kaca, dan peralatan dapur berbahan kaca
- Produksi alat laboratorium dari kaca seperti tabung reaksi, gelas ukur, dan pipet
- Pembuatan barang-barang kaca untuk keperluan dekorasi, seperti vas bunga, patung kaca, dan bingkai foto
- Industri kaca optik untuk kacamata, lensa, dan peralatan optik lainnya
Seluruh kegiatan usaha ini wajib mengacu pada KBLI 26791 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 26791
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari kaca sesuai KBLI 26791 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin operasional, serta pemenuhan persyaratan lain yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini memastikan legalitas usaha serta memudahkan pengawasan dan pembinaan dari pihak berwenang.
Adapun dokumen yang umumnya diperlukan dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS antara lain data identitas pelaku usaha, dokumen pendirian badan usaha (jika berbadan hukum), rencana lokasi usaha, serta persyaratan teknis dan lingkungan sesuai karakteristik industri kaca.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 26791
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26791. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 26791 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.