KBLI 26710

Industri Peralatan Fotografi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara.

Baca penjelasan lengkap KBLI 26710
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 26710

KBLI 26710 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan barang-barang dari kaca, bukan untuk keperluan bangunan. KBLI 26710 ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari kaca seperti peralatan rumah tangga, laboratorium, dan barang dekorasi. Penetapan KBLI ini penting untuk memastikan kesesuaian usaha dengan regulasi yang berlaku serta kelancaran proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26710

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 26710 meliputi seluruh proses produksi barang dari kaca yang tidak diperuntukkan sebagai bahan bangunan. Kegiatan usaha ini mencakup pembuatan, pemrosesan, dan finishing barang-barang dari kaca dengan berbagai tujuan, seperti keperluan laboratorium, peralatan rumah tangga, barang seni, hingga perlengkapan optik. Seluruh proses produksi, mulai dari pengolahan bahan baku kaca, pembentukan, hingga pengemasan produk akhir, termasuk dalam cakupan KBLI 26710.

Contoh Jenis Usaha KBLI 26710

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26710 antara lain:

  • Industri pembuatan gelas minum, piring, dan mangkuk dari kaca
  • Produksi botol kaca untuk keperluan rumah tangga atau laboratorium
  • Pembuatan vas bunga, guci, dan barang dekorasi dari kaca
  • Industri alat laboratorium dari kaca seperti tabung reaksi, pipet, dan beaker
  • Pembuatan kaca optik, lensa, atau cermin khusus non-bangunan
  • Produksi asbak, tempat lilin, dan aksesori kaca lainnya

Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 26710 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi barang dari kaca sebagaimana diatur dalam KBLI 26710 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), hingga izin lingkungan bila diperlukan. Proses ini memastikan legalitas usaha, memudahkan akses ke fasilitas pemerintah, serta mendukung kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 26710 meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan. Dengan demikian, setiap usaha yang termasuk dalam KBLI 26710 dapat beroperasi secara legal dan profesional di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26710. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26710 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu perusahaan, selama kegiatan usaha yang dilakukan masih sesuai dengan klasifikasi yang dipilih dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha secara lebih luas dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.