KBLI 26512
Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26512Pengertian KBLI 26512
KBLI 26512 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan instrumen dan perlengkapan pengukuran, pengujian, dan navigasi. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 26512, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan jenis usaha secara tepat sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26512
Ruang lingkup KBLI 26512 mencakup kegiatan produksi instrumen dan perlengkapan yang digunakan untuk pengukuran, pengujian, serta navigasi. Kegiatan ini meliputi pembuatan alat-alat yang berfungsi untuk mengukur suhu, tekanan, berat, panjang, dan parameter lainnya, termasuk instrumen untuk analisis kimia atau fisika. Selain itu, KBLI ini juga meliputi pembuatan perangkat navigasi seperti kompas, GPS, dan instrumen navigasi lainnya yang digunakan di berbagai bidang industri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26512
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26512 antara lain perusahaan yang memproduksi timbangan elektronik, alat ukur tekanan udara (barometer), alat ukur suhu (termometer), instrumen pengujian laboratorium, peralatan GPS, serta alat navigasi untuk transportasi darat, laut, maupun udara. Selain itu, perusahaan yang memproduksi instrumen analisis kimia dan fisika juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 26512 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses perolehan izin usaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta izin komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26512. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26512 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan lini usaha yang relevan dan saling mendukung.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.