KBLI 26420

Industri Peralatan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox.

Baca penjelasan lengkap KBLI 26420
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 26420

KBLI 26420 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pada bidang industri pembuatan perangkat keras komputer dan perangkat komputer lainnya. Kode ini mengacu pada sistem KBLI yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha dan pengawasan kegiatan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26420

Ruang lingkup KBLI 26420 meliputi seluruh kegiatan industri yang berkaitan dengan perakitan, pembuatan, dan pengembangan perangkat keras komputer. Ini mencakup produksi unit komputer utama (seperti desktop, laptop, dan server), perangkat penyimpanan data, serta komponen-komponen pendukung komputer seperti motherboard, kartu grafis, power supply, dan perangkat input/output. Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI 26420 juga mencakup perakitan komputer dari berbagai komponen yang telah diproduksi, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 26420

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26420 antara lain:

  • Pabrik pembuatan komputer desktop dan laptop
  • Industri perakitan server dan workstation
  • Produsen motherboard, kartu grafis, dan perangkat keras penyimpanan data
  • Perusahaan manufaktur perangkat input/output komputer seperti keyboard, mouse, dan monitor
  • Unit usaha perakitan komputer dari komponen yang diproduksi secara terpisah

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 26420 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait. OSS memfasilitasi pengajuan dan penerbitan perizinan usaha secara elektronik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), hingga izin operasional lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usaha, memenuhi standar industri, dan memperoleh kemudahan akses ke berbagai layanan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 26420

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26420. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26420 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini usaha yang saling mendukung dalam satu entitas bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.