KBLI 26320
Industri Peralatan Komunikasi Tanpa kabel (Wireless)
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pager, telepon selular, tablet seluler, dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26320Pengertian KBLI 26320
KBLI 26320 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan perangkat komunikasi. KBLI ini merupakan bagian dari sistem pengelompokan usaha yang digunakan di Indonesia untuk mempermudah proses perizinan dan pengawasan kegiatan usaha. KBLI 26320 secara spesifik mengatur usaha yang bergerak di bidang pembuatan alat komunikasi, baik perangkat keras maupun komponennya, yang digunakan dalam sistem komunikasi elektronik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26320
Ruang lingkup KBLI 26320 meliputi seluruh proses produksi perangkat komunikasi, mulai dari perakitan, pembuatan komponen, hingga pengujian akhir produk. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat berupa produksi telepon, perangkat transmisi data, alat komunikasi nirkabel, hingga perangkat pendukung seperti router dan modem. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup pengembangan teknologi komunikasi baru yang mendukung sistem telekomunikasi di Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bawah KBLI 26320 harus memastikan bahwa seluruh aktivitas produksinya sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal kualitas produk, keamanan, dan perlindungan konsumen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26320
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 26320 antara lain:
- Industri pembuatan telepon genggam (smartphone) dan telepon tetap
- Pabrikasi perangkat jaringan seperti router, switch, dan modem
- Pembuatan alat komunikasi radio dan perangkat komunikasi nirkabel lainnya
- Produksi komponen elektronik untuk perangkat komunikasi, seperti antena, chipset, dan modul komunikasi
- Industri pembuatan perangkat komunikasi satelit
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Untuk menjalankan usaha di bidang KBLI 26320, setiap pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan dan penerbitan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan KBLI 26320.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan produksi perangkat komunikasi dapat berjalan secara legal dan terjamin keamanannya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26320
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26320. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26320 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha di bidang lain yang masih relevan, seperti distribusi perangkat komunikasi atau jasa perawatan perangkat komunikasi.
Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha terdaftar dan terpantau oleh pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.