KBLI 26110
Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik
Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektronik dan tabung lampu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26110Pengertian KBLI 26110
KBLI 26110 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan komponen elektronik, khususnya industri pembuatan komponen semikonduktor. KBLI 26110 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya pengelompokan ini, pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus legalitas dan memenuhi persyaratan sesuai bidang usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26110
Ruang lingkup KBLI 26110 meliputi aktivitas industri yang memproduksi komponen dasar elektronik, seperti semikonduktor, microchips, transistor, dioda, serta komponen lain yang digunakan dalam pembuatan perangkat elektronik. Kegiatan ini mencakup seluruh proses produksi mulai dari pengolahan bahan baku hingga menjadi komponen siap pakai yang digunakan dalam berbagai aplikasi elektronik, baik untuk kebutuhan industri dalam negeri maupun ekspor.
Selain pembuatan, KBLI 26110 juga mencakup kegiatan perakitan, pengujian, dan pengemasan komponen elektronik. Usaha yang bergerak di bidang ini umumnya membutuhkan teknologi tinggi dan tenaga kerja terampil, karena proses produksinya memerlukan ketelitian serta standar mutu yang tinggi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26110
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 26110 antara lain:
- Pabrik pembuatan microchip dan integrated circuit (IC)
- Perusahaan manufaktur transistor dan dioda
- Industri pembuatan sensor elektronik dan semikonduktor
- Usaha perakitan komponen elektronik dasar untuk komputer dan perangkat komunikasi
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 26110 dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan komponen elektronik sesuai KBLI 26110 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara online dan terintegrasi. Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha), serta izin operasional atau komersial sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.
Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, standar lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku. Selain itu, OSS juga memberikan kemudahan dalam hal pelaporan dan pembaruan data usaha secara berkala.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26110
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26110. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26110 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang tercantum telah sesuai dengan izin yang diperoleh.
Dengan demikian, fleksibilitas penggabungan KBLI memberikan peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di sektor industri elektronik, selama tetap mematuhi
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.